Akibat Hukum Pembubuhan Sidik Jari Tangan Para Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Sebagai Sempurnya Akta Autentik Menurut UU No 2 Tahun 2014 Jo UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Abstract

Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dalam artian perubahan-perubahan di dalam mempersiapkan para Notaris untuk kepentingan masyarakat, diantaranya diundangkannya perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satunya adalah mengenai pengertian tentang minuta akta dan kewajiban Notaris melekatkan cap ibu jari/sidik jari tangan penghadap. Penelitian dengan judul ”Akibat Hukum Pembubuhan Sidik Jari Tangan Para Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Sebagai Sempurnanya Akta Autentik Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, bertujuan  untuk mengetahui  prosedur pembubuhan sidik jari tangan para penghadap sebagaimana dinyatakan dalam UUJN, karena bila tidak dilaksanakan Notaris bisa mendapatkan sanksi administratif.Dalam hal ini pokok permasalahannya yaitu bagaimana prosedur pembubuhan sidik jari tangan para penghadap berdasarkan UUJN dan sampai sejauh mana sanksi yang dikenakan atas akta yang dibuatnya serta sanksi kepada Notaris sendiri jika tidak melakukan kewajiban tersebut.Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yang dilakukan dengan teknik Deskriptif dan Interpretasi, adapun jenis dan sumber datanya menggunakan data sekunder sebagai sumber utamanya, yaitu mempelajari aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab mengenai isu hukum yang dihadapi serta melakukan wawancara dengan Notaris/PPAT sebagai nara sumber.Kesimpulannya adalah Notaris wajib melakukan pembubuhan sidik jari tangan para penghadap sebagaimana tersebut pada UUJN yang mengatur hal tersebut. Apabila Notaris tidak melakukan pembubuhan sidik jari tangan para penghadap dapat terkena sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11). Terhadap kedudukan aktanya tetap sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sudah seharusnya Notaris melakukan kewajiban pembubuhan sidik jari tangan para penghadap dalam pembuatan akta, sehingga amanat Pasal 16 ayat (1) huruf c terpenuhi dan akta yang dibuatnya akan lebih sempurna.Kata Kunci : Pembubuhan Sidik Jari, Minuta Akta