Kehadiran Saksi Pada Saat Transaksi Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hubungannya Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Kubu Raya
Abstract
ABSTRAKBerdasarkan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut dengan jelas bahwa : “Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT”, pada dasarnya untuk pemenuhan sifat otentik dari akta, pembacaan akta dilakukan sendiri oleh PPAT, penandatanganan para pihak, saksi dan oleh PPAT, dilakukan segera setelah pembacaan akta dimaksud. Seringkali dikatahui penandatangan akta jual beli yang tidak sesuai prosedur, sering didapati penandatangan di luar kantor dan tidak di hadiri para pihak, saksi maupun notaris. Oleh karena itu penulis akan mengkaji hal tersebut melalui tesis ini.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris yang memberikan kerangka pembuktian atau kerangka pengujian untuk memastikan suatu kebenaran atau dengan kata lain disebut yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas.Hasil pembahasan masalah adalah bahwa akibat hukum terhadap akta peralihan hak atas tanah (akta jual beli tanah) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditandatangani tanpa dihadiri oleh para saksi maka akta jual beli tersebut tetap merupakan sebagai akta otentik namun secara yuridis mengandung kelemahan jika dikemudian hari ada pihak yang mengajukan bantahannya.Saran Hendaknya dilakukan pengawasan oleh pihak yang terkait terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tetap terjaga sifat otentik dari akta jual beli tanah yang dilakukan di hadapan PPATKata Kunci : Kehadiran Saksi, Transaksi Jual Beli Tanah, PPATABSTRACTBased on Article 22 of Government Regulation Number 37 of 1998 on the Regulation of Officials of Land Authority, it is clear that: "The PPAT Act is read / disclosed to parties with at least 2 (two) witnesses present before signing immediately, witnesses and PPAT ", basically to fulfill the authenticity of the deed, to read the deed done by PPAT, signing the parties, witness and PPAT, immediately after the reading of the deed. The familiar selling marker is not an appropriate procedure, often found outside the signing office and is not attended by parties, witnesses or notaries. Therefore the authors will examine the problem through this thesis.The approach employed is empirical jurisdiction that provides a verification framework or testing framework to ascertain the truth or in other words is called empirical jurisdiction. The research specification used in this research is descriptive analytic research which aims to provide detailed, systematic and comprehensive description of all matters relating to the problem by describing the applicable legislation with legal theory and practice practice of positive law concerning the above problem.The result of the discussion is that the legal effect on the deed of land transfer done by Indigenous Land Authority (PPAT) is signed without the presence of witness then the sales and sales deed is still valid. As a juridical but legal juridical act if in the future there is a party who filed a rebuttal. Suggestions Must be supervised by parties relating to the execution of duties and authorities of Land Assistance Officers (PPAT) to maintain the authentic nature of the deed of sale and purchase of land conducted in the presence of PPAT.Keywords: Witness Presence, Land Sale and Purchase Transaction, PPAT