Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang Dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus Di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang Dan Debitor Wanprestasi (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga)” adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit bermasalah terhadap objek jaminan fidusia yang hilang dan apabila debitor wanprestasi pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga dan untuk mengetahui sampai sejauh mana perlindungan hukumnya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana sumber datanya adalah data primer dan data sekunder.Penyelesaian kredit bermasalah dalam hal objek jaminan fidusia yang ternyata hilang dan apabila debitor wanprestasi pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinamika Bangun Arta Salatiga ternyata dilakukan dengan cara yang sama yaitu : melakukan pendekatan secara kekeluargaan; melakukan penagihan secara langsung ke debitor; melakukan analisa ulang terhadap kredit; dan melakukan tindakan litigasi.Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam hal jaminan fidusia adalah sampai sejauh mana eksekusi dapat dilakukan. Apakah kreditor dalam posisi safety untuk melaksanakan eksekusi dengan dokumen pengikatan kredit dan agunan yang ada. Pengikatan agunan secara fidusia harus didaftarkan, dimana akta jaminan fidusia harus didaftarkan pada Kantor Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga terbitlah Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kreditor juga mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum serta melakukan pelunasan utang dari hasil penjualan, atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara para pihak, dimana penjualan secara sukarela ini biasanya melalui penyerahan secara sukarela dari debitor kepada bank untuk melunasi hutang debitor. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyata Hilang Dan Debitor Wanprestasi