Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris

Abstract

AbstrakAkibat hukum akta di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris dihubungkan dengan wewenang Notaris dalam legalisasi. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUH Perdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis praktek legalisasi akta di bawah tangan oleh Notaris, Untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab atas kebenaran akta di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris, Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum akta di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris dalam pembuktian di pengadilan.Berdasarkan hasil penelitian, dapat ketahui bahwa :1) praktek legalisasi akta di bawah tangan oleh Notaris bahwa Praktek legalisasi akta di bawah tangan oleh Notaris merupakan pengesahan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian oleh para pihak, sehingga akta di bawah tangan tersebut yang telah mendapatkan pengesahan legalisasi dari Notaris memberikan kepastian dari akibat hukum nya bagi hakim dalam persidangan mengenai tanggal, identitas, maupun tandatangan dari para pihak atas perjanjian tersebut. Dalam hal ini semua pihak yang namanya tercantum dalam surat perjanjian tersebut harus membubuhkan tandatangannya atau cap sidik jari di dalam surat perjanjian itu sehingga tidak para pihak lagi dapat mengingkari ataupun mengatakan bahwa salah satu pihak atau semua pihak yang terkait tidak mengetahui apa isi surat perjanjian itu, karena isinya surat perjanjian telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak melakukan penandatangan dihadapan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dan dihadapan saksi-saksi yang Notaris kenal ; 2) Tanggungjawab atas kebenaran akta di bawah tangan  yang di legalisasi oleh Notaris adalah mengenai akibat hukum telah mempunyai kepastian yaitu pada saat penandatanganan surat perjanjian artinya adanya kepastian atas akibat hukum akta di bawah tangan yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum itu memang bener semua pihak hadir dan mengetahui isi dalam perjanjian tersebut karena sudah di bacakan oleh Notaris, bukan ada pihak lain karena semua di lakukan di hadapan Notaris. Sehingga tidak ada pengingkaran di kemudian hari; 3) akibat hukum akta di bawah tangan yang di legalisasi oleh Notaris dalam pembuktian di pengadilan adalah suatu akta di bawah tangan pada dasarnya tidak mempunyai akibat hukum pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan semua pihak dalam perjanjian tersebut. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi akibat hukum pembuktian yang sempurna demi keuntungan dari pihak kepada siapa sipenandatanganan hendak memberikan suatu bukti, sedangkan buat pihak ketiga akibat hukum pembuktiannya adalah bebas. Hal ini berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, maka terhadap akta di bawah tangan akibat hukum pembuktiannya di pengadilan berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya (Pasal1881ayat(2) KUHPerdata)Kata Kunci : Akibat  hukum, Akta Di bawah Tangan, Legalisasi AbstractThe consequences of a legal deed under the hand legalized by a Notary are related to the authority of a Notary under legalization. Based on Article 1874, 1874 (a), and 1880 Civil Code against the proof of the letter there must be legalization from Notary as the authorized official. The purpose of this research is to know and analyze the practice of legalization of deed under the hand by Notary, To know and analyze responsibility for truth of deed under hand which is legalized by Notary, To know and analyze the effect of law of deed under hand which is legalized by Notary in proof in court.Based on the results of the research, it can be seen that: 1) the legalization practice of the deed under the hands of a Notary that the practice of legalization of the deed under the hand of a Notary is an endorsement of the date of the agreement made by the parties, so the deed under the hand that has obtained legalization from the Notary provides certainty of its legal consequences for judges in court on the date, identity, or signature of the parties to the treaty. In this case all parties whose names are contained in the letter of agreement shall affix their signatures or fingerprint stamps in the treaty so that neither party may denounce or declare that either party or all parties concerned do not know what the letter of the treaty is, because the contents of the agreement have been read out and explained before the parties signing before the Notary as the authorized public official and before the witnesses that the Notary knew; 2) Responsibility for the truth of the deed under the legalized by the Notary is about the effect of the law has had the certainty that at the signing of the letter of agreement means the certainty of the legal consequences of the deed under the hand stating that the signatures listed are indeed bener all parties present and know the contents of the agreement because it has been read by the Notary, not any other party because all done in the presence of Notary. So there is no denial in the future; 3) the consequence of a legal deed under the hand that is notarized by the Notary in court verification is a deed under the hand basically has no legal consequence of the perfect proof because it lies on the signature of all parties to the agreement. A deed under the hands is merely giving the effect of the law of perfect proof for the benefit of the party to whom the signature wishes to provide a proof, while for a third party the law of proof is free. This is in contrast to an authentic deed which has perfect evidentiary power, then the deed under the hands of the law of evidence in court is in the hands of the judge to consider it (Article1881 paragraph (2) of the Civil Code)Keyword: Consequences of law, Deed of Hands, Legalization