Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Tumpang Tindih Kepemilikan Atas Sebidang Tanah Di Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Kudus

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tanah yang melebihi tanah dari tetangga batasnya, dalam penelitian ini dilakukan wawancara langsung dengan responden serta nara sumber untuk memperoleh data dalam penyusunan penelitian ini, tetapi juga dengan  menggambarkan keadaan obyek yang diteliti.Prosedur terbitnya sertipikat baru dengan ketentuan undang-undang pokok agraria yaitu PPAT/pemohon membawa dan memberikan berkas yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional/ATR untuk didaftarkan ke loket juga membayar ke Bendahara berdasarkan PP No. 46 tahun 2002 berbunyi tarif biaya pendaftaran tanah di BPN. Selanjutnya dilakukan pengukuran tanah, apabila ada pengalihan hak maka disertakan juga akta yang dibuat oleh PPAT berdasarkan peta bidang yang sudah dicetak BPN, tetapi apabila tidak ada peralihan hak maka bisa langsung diproses pembuatan sertipikat di BPN, dalam kurun waktu + 8 (delapan) bulan, sertipikat tersebut bisa diambil di BPN. Penyebab tumpang tindih kepemilikan hak atas sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional / ATR Kabupaten Kudus dengan adanya pihak BPN tidak teliti dalam rangka penerbitan Sertipikat dan tidak cermat melihat arsip peta bidang pendaftaran tanah sebelumnya, juga sebagai Pemilik/Pemegang Hak Atas Tanah lalai dalam memberikan patok-patok batas bidang tanah yang dimiliki berdasarkan PP RI No. 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat (3). Perlindungan hukum terhadap para pemegang hak atas tanah bilamana terjadi tumpang tindih kepemilikan sebidang tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, beberapa Pasal 19 ayat (2) huruf c, dan Pasal 23 ayat (2), juga Pasal 32 ayat (2) serta Pasal 38 ayat (2) UUPA, yang berbunyi surat-surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat demikian juga Pemegang hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa tidak mendapatkan perlindungan hukum setelah adanya keputusan pencabutan atas sertipikat tanah tersebut.Kata Kunci : Leter C Desa, Surat Ukur, Sertipikat Asli.