Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya

Abstract

ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya, maka akta yang dibuat tidak mempunyai kekuatan sebagai akta notariil.Problematik penelitian ini adalah : bagaimana pengaturan kedudukan Akta Fidusia dan peran Notaris dalam pembuatan Akta Fidusia?; apakah dibenarkan seorang Notaris membuat Akta Fidusia diluar wilayah jabatannya? dan bagaimana Kedudukan Akta Fidusia yang dibuat Notaris diluar wilayah jabatannya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (undang-undang, pendapat para ahli dan literatur-literatur buku mengenai penelitian ini). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa yang berwenang membuat Akta Fidusia adalah seorang notaris, sedangkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam peraturan Undang-undang tentang Jabatan Notaris ataupun melanggar Kode etik notaris akan medapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tulis yang selanjutnya akan dijatuhi sanksi administratif, sanksi bisa berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat bahkan jika kesalahan memang benar-benar sudah fatal dan terbukti melanggar aturan dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat. Kedudukan hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang notaris yaitu akta notaris tersebut dalam pembuatanya dilakukan diluar wilayah jabatan maka akta notaris tersebut tidak otentik dan akta tersebut tidak memiliki kekuatan seperti akta dibawah tangan apabila ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan.Saran kepada pemerintah bahwa notaris yang bekerja di luar wilayah kerja wajib sanksi hukumnya ditegakkan dan optimalisasi serta profesionalisme dalam melaksanakan kinerja notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan lebih berorientasi kerja berbasis kepentingan ekonomi, prestige dan lain-lain yang berada pada lingkaran wilayah kepentingan pribadi hendaknya dapat dikalahkan demi kepentingan umum tanpa melanggar aturan yang berlaku.Kata kunci : Akta Fidusia, Notaris dan Kedudukan Hukum Notaris ABSTRACT Article 17 of Law Number 2 Year 2014 amendment to Law Number 30 Year 2004 Concerning Notary Public Offering stipulating that Notary is only authorized to make an authentic deed in its jurisdiction or territory, the deed is not authorized as a notarial deedThe problematic of this research are: how to regulate the position of Fiduciary Deed and Notary's role in making Fiduciary Deed ?; is it justified by a Notary to make a Fiduciary Deed outside the territory of his / her position? and how is the position of the Fiduciary Deed made by a Notary outside his / her position ? The method used in this research is with the juridical-normative approach derived from data collection obtained from the primary data and secondary data, then analyzed by qualitative analysis method. Data collection techniques used are literature studies (laws, expert opinions and book literature on this thesis). Data analysis techniques used qualitative data analysis.The findings of the researcher indicate that Article 5 Paragraph (1) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Guarantee states that the authority to make Fiduciary Deed is a notary while Article 17 of Law Number 2 Year 2014 amendment to Law Number 30 Year 2004 Concerning Position of Notary which stipulates that Notary is only authorized to make an authentic deed in its jurisdiction or jurisdiction. A Notary who commits a violation in the Law on Notary Publicity or violates the Notary Code of Ethics shall obtain sanctions in the form of oral and written reprimands which shall be subjected to administrative sanctions, sanctions may be temporary dismissal, dismissal with respect even if the error is indeed fatal and proven to violate the rules can be given sanctions in the form of dismissal in disrespect. The legal status of a deed made by a notary who has committed a violation of a notarial act is that the notary deed is made outside the territory of the notary so that the notarial deed is not authentic and the deed does not have the power as a deed under the hand if it is signed by the parties concerned.Suggestion to the government that a notary working outside the working area shall be sanctioned by law and optimization and professionalism in carrying out notary performance in providing services to people who need more work-oriented based on economic interests, prestige and others who are in the circle of private interest area should may be defeated in the public interest without violating any applicable rules.Keywords : Position, Fiduciary Deed and Notary