Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan Dengan Kontrak Kerjasama

Abstract

AbstrakDalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris  adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Hal ini penulis mencoba menelaah kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berkaitan dengan kontrak kerjasama.Peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Akta-akta yang dibuat oleh Notaris misalnya pedirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan dan risalah umum pemegang saham, pendirian yayasan, pendirian bahan usaha-badan usaha lainnya, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, keterangan hak waris, wasiat, pendirian CV termasuk perubahannya, pengakuan utang, perjanjian kredit dan dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain, oleh sebab itu akta yang berkaitan dengan kontrak kerjasama mutlak merupakan wewenang oleh sorang Notaris untuk membuat akta otentik tersebutKata Kunci : kewenangan notaris, akta otentik, kontrak kerjasama AbstractIn article 1 paragraph (1) of Law No 30 Year 2004 concerning Notary Public, Notary is a public official authorized to make authentic deed and other authority as referred to in this law. One of the authority of a notary is to make an authentic deed, which is in accordance with the provisions of Article 15 of Law No 30 Year 2004 regarding Notary Position.This author tries to examine the authority of notary in making authentic deed related to cooperation contract. This research uses normative law research method, where the research approach used is the approach of legislation and conceptual approach.Notarial deeds made by a Notary, such as the establishment of a Limited Liability Company (PT), general shareholder changes and minutes, establishment of foundations, establishment of materials of other business entities, authorization to sell, lease agreements, sale and purchase agreements, inheritance rights, , the establishment of the CV including amendments, recognition of debts, credit agreements and the granting of mortgages, cooperation agreements, contracts of employment, all forms of agreements not excluded to other officials, therefore deeds relating to the contract of cooperation are absolutely authorized by a Notary to make the authentic deedKeywords: notary authority, authentic deed, cooperation contract