Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik

Abstract

ABSTRAKNegara Indonesia adalah Negara Hukum yang dalam setiap interaksi masyarakat dan negara senantiasa didasarkan kepada hukum. Terciptanya kepastian hukum adalah merupakan salah satu tujuan dari negara hukum. Pengesahan atau legalisasi atas pengikatan-pengkatan hukum oleh masyarakat yang dilakukan oleh notaris juga merupakan bentuk pengukuhan untuk adanya kepastian hukum. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan pembuatan akta-akta otentik tentang pengikatan hukum di luar pertanahan. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan teori (teoritical approach). Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa notaris adalah seorang pejabat umum/pejabat negara yang diangkat dan disumpah oleh pemerintah, dengan tugas utama memberikan pelayanan dalam pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengiatan hukum oleh masyarakat di bidang-bidang umum dan bidang pertanahan. Tujuan akhirnya dalam rangka memberikan kepastian hukum.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Notaris, Akta otentik, Kewenangan.ABSTRACTIndonesia is a rechtsstaat in which every interaction between people and state is always based on the laws. One of the aims of a rechtsstaat is legal certainty. Thus, the contract created by the people, which is then legalised by notary public, is in line with the effort to provide legal certainty. Laws number 30 of 2004 on Notary Public Profession, as amended by Laws number 2 of 2014 on the Amendment of Laws number 30 of 2004 on Notary Public Profession, has given a notary public to make authentic acts, except the deeds relating to land. To answer the problem under study, the authors use the method of normative legal approach, Statute Approach, and Teoritical Approach. It can be concluded that notary is a public officer who is appointed by the government to provide legal services, in example: legalisation of deeds committed by the citizens, in order to ensure the legal certainty among the people.Keywords: Legal Certainty, Notary Public, authentic deed, authority