Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Notaris Di Tegal
Abstract
ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah berdasarkan akta notaris di Tegal. 2). Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kelemahan-kelemahan pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah berdasarkan akta notaris di Tegal. 3). Untuk menganalisa solusi pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah berdasarkan akta notaris di Tegal. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier yang dapat menunjang pengkajian, yang kemudian dianalisis dengan metode yuridis empiris.Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa: 1) Kedudukan Pengikatan Jual Beli (PJB) tergantung bagaimana perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) itu dibuat, maka apabila Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris maka akta perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat tersebut akan menjadi sebuah akta yang notariil dan bisa bersifat otentik. Jadi, meskipun perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah yang terjadi di Tegal dibuat dibawah tangan, khususnya yang dibuat oleh pihak penjual dan pembeli adalah sama dengan kekuatan hukum yang dimiliki oleh akta perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) yang dibuat secara dibawah tangan, dimana kekuatannya hanya didasarkan kepada Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2) Kelemahan dalam perjanjian pengikatan jual beli bisa diakibatkan hal-hal sebagai berikut : a. Tidak adanya itikad baik dari pihak penjual maupun pembeli. b. Penyalahgunaan akta dalam bentuk akta PPJB didasarkan atas perjanjian pemberian kuasa, karena Ketika notaris membuat akta PPJB didasarkan akta kuasa yang dibuat di hadapan notaris lain, akan membuat PPJB tanpa harus mengetahui apakah pemberi kuasa telah meninggal dunia. c. Bila dibandingkan dengan kekuatan pembuktian secara akta otentik maka jelas bahwa kekuatan hukum terhadap pembuktian yang dimiliki oleh sebuah akta otentik jauh lebih besar dibandingkan dengan kekuatan hukum pembuktian yang dimiliki oleh akta dibawah tangan.Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual BeliABSTRACT The purpose of this research is to know and analyze: 1). the implementation of a land purchase and purchase agreement based on notarial deed in Tegal. 2). To find out what are the weaknesses of the implementation of the agreement on the sale and purchase of land rights based on notarial deeds in Tegal. 3). To analyze the solution of the implementation of land purchase and purchase agreement on land based on notarial deed in Tegal. The data used in this study are primary data, secondary data and tertiary data that can support the assessment, which then analyzed by empirical juridical method. Based on the result of data analysis, it is concluded that: 1) Position of Sale and Purchase Bonding (PJB) depends on how the Bid Sales and Purchase Agreement (PJB) is made, if the Sale and Purchase Agreement (PJB) made in front of or by Notary the Deed of Sale and Purchase Agreement (PJB ) made will become a notarized deed and can be authentic. Thus, even if the contract of sale and purchase of land rights that occurred in Tegal is made under the hands, especially those made by the seller and buyer is the same as the legal force owned by the Deed of Sale and Purchase Agreement (PJB) which is made under the control, is only based on Article 1338 of the Civil Code. 2) Weaknesses in binding sale and purchase agreements may result from the following: a. Absence of good faith from both sellers and buyers. b. Abuse of the deed in the form of the Deed of PPJB is based on the power of attorney agreement, because when the notary makes the PPJB deed based on the deed of power made in the presence of another notary, will make PPJB without having to know whether the authorizer has passed away. c. When compared to the authenticity of authentic deeds it is clear that the legal force against proofs possessed by an authentic deed is much greater than the legal power of evidence held by the deed under the hand. Keywords: Notary, Sale and Purchase Agreement