FUNGSI DAN TUJUAN KEWARISAN MENURUT AL-QUR’AN
Abstract
Tulisan ini secara spesifik mengkaji tentang urgensi kewarisan menurut al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah ilmu tafsir. Dalam pelaksanaan penelitian ini digunakan metode mauḍu’i. Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder, yakni kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ibnu Kas|i>r yang disusun oleh ibnu Kas|i>r, Tafsir al-Mana>r yang disusun oleh Muhammad Rasyid Rid}a>, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif, yang dapat memberikan keterangan dan informasi mengenai persoalan kewarisan. Dari sini kemudian dijelaskan dengan mengemukakan pandangan dan melakukan perbandingan dalam menganalisis serta memberikan interpretasi lebih lanjut. Pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Data disusun berdasarkan kerangka pembahasan untuk memperoleh gambaran konsep al-Qur’an tentang kewarisan. Teknik interpretasi yang digunakan adalah interpretasi tekstual, sosio historis, teleologis, dan sistemik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Urgensi kewarisan dalam al-Qur’an, yaitu pertama, al-Qur’an mendudukkan anak bersamaan dengan orang tua pewaris serentak sebagai ahli waris. Dalam kewarisan di luar Islam, orang tua baru mungkin mendapat harta warisan jika pewaris meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Kedua, al-Qur’an memberi kemungkinan saudara beserta orang tua (minimal dengan ibu) pewaris yang meninggal tanpa memiliki keturunan sebagai ahli waris. Ketiga, suami-istri saling mewarisi. Hal ini bertolak belakang dengan tradisi Arab jahiliyah yang tidak memberikan warisan harta kepada istri, bahkan menjadikan istri sebagai salah satu bentuk harta warisan. Keempat, adanya perincian bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Nisa>’/4: 11, 12, dan 176. Kelima, kewarisan berkaitan langsung dengan harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan (rincian bagian masing-masing), maka sangat mudah menimbulkan sengketa bagi ahli waris, sedangkan Islam merupakan agama yang menghendaki perdamaian dalam segala bidang, termasuk mempunyai komitmen preventif dari segala hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat. Keenam, Rasululah saw. berpesan kepada umatnya agar mempelajarinya dan menyebut ilmu ini sebagai separuh ilmu.