METODE IJTIHAD LEMBAGA MAJLIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN

Abstract

Tulisan ini akan mengurai tentang bagaimana metode ijtihad Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan dalam menetapkan hukum distribusi daging qurban kepada non-Muslim. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang mengambil lokasi di Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lembaga Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan, melalui wawancara dan catatannya dalam berijtihad tentang hukum distribusi daging qurban kepada non-muslim. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik pengolahan dan analisis terhadap data dilakukan dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data, peneliti menekankan pada uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap hasil penelitian melalui beberapa tahap antara lain; memperpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan dalam penelitian, melaksanakan triangulasi sumber data maupun teknik pengumpulan data, melakukan diskusi dengan sejawat/orang yang berkompeten menyangkut persoalan yang sedang diteliti, serta mengadakan member chek untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pengurus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode ijtihad Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan dalam menetapkan hukum distribusian daging qurban kepada non-Muslim. Menggunakan metode ijtihad baya>ni dan metode ijtihad istis}la>h}i.  Metode ijtihad baya>ni yang berdasarkan kepada zahir nash al-Qur’an dan hadis Nabi saw. Adapun ijtihad istis}la>h}i, melihat secara kemaslahatan dan keagamaan yaitu tujuan ibadah qurban dalam bentuk sikap kasih sayang terhadap umat sesama muslim dengan cara memberikan makanan atau sedekah kepadanya. Dan qurban  merupakan suatu ibadah, untuk hamba taat dan mendekatkan diri kepada Allah swt. maka yang boleh hanya ahli ibadah. Sementara non-Muslim di Pattani adalah kafir musyrik beragama budha yakni bukan ahli ibadah.