ANALISIS PENERAPAN ZAKAT SEBAGAI ALAT PERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING) PPh BADAN PADA PT TELKOM INDONESIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan zakat sebagai alat perencanaan pajak dan menguji bukti empiris efisiensi PPh badan pada PT Telkom Indonesia Tbk Makassar untuk laporan keuangan dan laporan perpajakan mulai tahun 2011-2013. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan  studi kasus dengan menganalisis data kuantitaif dan menghasilkan data kualitatif. Objek yang diteliti ialah dokumentasi data-data pada PT Telkom Indonesia Tbk. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Telkom Indonesia Tbk Makassar telah melakukan pelaporan perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-undang No.36 tahun 2008, setelah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) badan setelah diterapkan zakat sebagai alat perencanaan pajak serta perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap sebagai orang. Hasil perhitungan perencanaan pajak setelah dilakukan penerapan zakat terdapat potensi efisiensi sebesar 6,3% sehingga hasil perhitungan PPh Badan dengan melakukan penerapan zakat lebih efisien dibandingkan tanpa melakukan penerapan zakat sebagai alat perencanaan pajak.