Pengelolaan Zakat Oleh Negara Menyahuti Gagasan Revisi UU Zakat N0 38/1999 (Studi Pemikiran Hukum Islam Indonesia)

Abstract

Adanya dualisme kelembagaan zakat (BAZ-LAZ) sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat sebagaimana diimplementasikan UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia, dipandang tidak efektif lagi dan mengharuskan UU ini direvisi. Tidak adanya jaminan tergalinya potensi zakat secara maksimal, akuntabilitas dan transparansi yang selalu dipertanyakan, overlapping pendistribusian harta zakat, sinergitas pengentasan kemiskinan yang tidak terukur adalah alasan-alasan mengharuskan pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga tunggal yang benar-benar kridibel dalammenggali dana filantropi tersebut. Menjadikan negara sebagai lembaga tunggal dalam pengelolaan zakat adalah alternatif yang tepat, negara sebagai regulator, pengawas dan operator dalam pengelolaan zakat.