KOHESI GRAMATIKAL DALAM RAGAM BAHASA PERUNDANGUNDANGAN

Abstract

Jenis dan bentuk kohesi dalam bahasa Indonesia sangat banyak, tetapi dalam bahasa perundang-undangan kohesi yang digunakan hanya terbatas pada beberapa jenis dan bentuk tertentu. Karena belum ada yang membahas masalah itu, artikel ini akan mengupas kohesi gramatikal dalam ragam bahasa perundang-undangan. Tujuannya adalah mendeskripsikan jenis dan wujud kohesi dalam bahasa perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif inferensial yang bukan hanya memaparkan bentuk dan ciri kohesi gramatikal. dalam bahasa perundang-undangan melainkan juga menganalisisnya. Hasilnya diketahu bahwa kohesi gramatikal dalam bahasa perundangundangan sedikit berbeda denga ragam bahasa yang lain, terutama dalam hal pengacuan. Pengacuan yang bersifat anaforis lebih dominan daripada pengacuan yang bersifat kataforis, baik pengacuan yang berupa pronomina persona terikat (klitik -nya), pemarkah takrif (dimaksud, tersebut, dan ini), maupun penyulihan atau substitusi (dia atau ia). Frasa sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk mengacu frasa nominal, klausa, atau kalimat yang berbentuk pasal, sedangkan frasa sebagaimana dimaksud pada digunakan untuk mengacu frasa nominal, klausa, atau kalimat yang berbentuk ayat.