KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (TINJAUAN YURIDIS PASAL 44 AYAT (2) UU NO 23 TAHUN 2004)

Abstract

Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945,.bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus dan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan pidana terhadap perbuatan kekerasan fisik telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memungkinkan adanya ancaman denda atau pidana penjara yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Kata Kunci :KDRT dan Pasal 44 UU PKDRT