Mengkritisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)

Abstract

Indonesia mempunyai falsafah hidup/ideologi Pancasila, yang sekaligus menjadi grundnorm atau kaedah dasar bagi sistem hukum Indonesia. Lazimnya sistem hukum dan sistem ekonomi berhubungan erat dengan ideologi yang dianut suatu negara. Penjabaran kelima sila dalam Pancasila termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan dituangkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945, sehingga semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk dalam bidang ekonomi) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Rumusan nasionalisme ekonomi Indonesia menghendaki secara mutlak suatu restrukturisasi ekonomi Indonesia dari struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya. Salah satu diantaranya adalah dalam bidang investasi, penanaman modal berikut aturan hukumnya harus tetap menyesuaikan perkembangan globalisasi, karena perekonomian dunia tidak dapat dilepaskan dari kompetisi antar bangsa yang semakin ketat. Oleh karenanya kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global. Kata kunci: Penanaman Modal, Efektivitas, Hukum, Demokrasi Ekonomi