ABORSI DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Persoalan aborsi pada saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat diperbolehkan apabila merupakan abortus provokatus medicialis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortus provokatus criminalis. Baik dalam hukum Pidana maupun Hukum Islam, aborsi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam kondisi yang diperbolehkan oleh medis. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim. Kata Kunci Aborsi, Hukum Pidana dan Hukum Islam: