PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA PURWOKERTO

Abstract

Perkembangan anak jalanan di Kota Purwokerto semakin lama semakin banyak dan sering ditemui di setiap perempatan lampu merah pusat kota. Sebagian anak jalanan bertahan hidup dengan cara melakukan pekerjaan di sektor informal baik yang legal maupun illegal. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kota Purwokerto sudah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundangan antara lain Pasal 34 UUD 1945, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Perda Banyumas No 31 Tahun 1980 tentang Gelandangan dan Pengemis. Namun dari berbagai perangkat hukum tersebut belum ada yang secara khusus mengatur tentang jaminan perlindungan anak jalanan dan hanya merupakan interpretasi yang mengarah pada perlindungan anak jalanan. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Banyumas dan Organisasi Masyarakat adalah peningkatan penanganan anak jalanan dengan mengupayakan kemitraan pemerintah dalam hal ini Dinas kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Jalanan