Rekonstruksi Pengaturan Pengupahan bagi Pekerja Perusahaan Berbasis Nilai Keadilan
Abstract
Abstract This study aims to describe the regulation of wage workers of companies that have not reflected the value of justice pursuant to Law Number 13 Year 2003 on Manpower, and describes the reconstruction of the wage provisions of companies based on the value of justice. This research is non-doctrinal in socio-legal studies. This research was conducted in cigarette company in Kudus, Kediri, and Malang. This study uses primary data and secondary data (primary legal materials and secondary legal materials). Primary data collection through interview, secondary data through document study. Data analysis is done descriptively-qualitative. The results of this study indicate that the wages of company workers do not reflect the value of justice, because workers receive low wages below the minimum wage, so it is not enough to live properly. The wages are not balanced with workers 'and workers' minds for company productivity. Regarding wages that do not reflect the value of justice, it is necessary to reconstruct Law No. 13 of 2003 on Manpower. Article 88 paragraph (4), which takes into account the wages only for single workers, needs to be revised taking into consideration a fair and reasonable wage for workers and their families. Article 90 paragraph (2), concerning employers may suspend payment of minimum wage needs to be revised, that entrepreneurs who delay the payment of minimum wage is a criminal act and shall pay compensation. Keywords: Workers, Employers, Wages, and Justice Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan pengupahan pekerja perusahaan yang belum mencerminkan nilai keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mendeskripsikan rekonstruksi ketentuan pengupahan pekerja perusahaan yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini bersifat non-doktrinal dalam kajian socio-legal. Penelitian ini dilaksanakan di perusahaan rokok di Kudus, Kediri, dan Malang. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder). Pengambilan data primer melalui wawancara, sedang data sekunder melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upah pekerja perusahaan belum mencerminkan nilai keadilan, karena pekerja menerima upah yang rendah di bawah upah minimum, sehingga tidak cukup untuk hidup secara layak. Upah tersebut tidak seimbang dengan tenaga dan pikiran pekerja untuk produktivitas perusahaan. Berkaitan upah yang belum mencerminkan nilai keadilan, perlu rekonstruksi atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 ayat (4), yang memperhitungkan upah kerja hanya bagi pekerja lajang, perlu direvisi dengan mempertimbangkan upah yang adil dan layak bagi pekerja dan keluarganya. Pasal 90 ayat (2), tentang pengusaha dapat menangguhkan pembayaran upah minimum perlu direvisi, bahwa pengusaha yang menunda pembayaran upah minimum merupakan perbuatan pidana dan wajib membayar ganti kerugian. Kata kunci: Pekerja, Pengusaha, Upah, dan Keadilan