PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR BERKAITAN DENGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENYELENGGARAAN WARALABA DI INDONESIA

Abstract

Cara pengembangan usaha secara internasional diantaranya adalah melalui lisensi dalam bentuk hak untuk menjual produk barang dan atau jasa dengan mempergunakan merek dagang atau merek jasa yang dilindungi. Pemberi Waralaba (Franchisor) mensyaratkan bahwa usaha yang diwaralabakan harus mempunyai ciri khas usaha dan Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Pihak yang tidak memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual dimungkinkan untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan, melalui hak atau wewenang yang diberikan oleh pemilik atau pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual sebagai pihak yang berwenang, dalam bentuk perizinan. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang, yang tidak sah, yang merupakan perbuatan melawan hukum. Kata kunci: perlindungan hukum, franchisor, hak atas kekayaan intelektual