PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CIPTAAN INDUSTRI BATIK BANYUMASAN DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstract

Dalam dunia perdagangan, permasalahan HKI mejadi soroatan dan bahan pengkajian yang mendapat perhatian dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional. Saat ini banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran terhadap HKI yang ruang lingkupnya sangat luas dan kompleks sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan nasional maupun internasional yang sangat cepat. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dapat berupa pemalsuan, pembajakan,penyadapan, dan pembocoran informasi rahasia, persaingan tidak jujur turut menawarkan serta memperdagangkan hasil pemalsuan, dan tindakan manusia yang ditimbulkan oleh adanya hubungan antara kebutuhan untuk mendapatkan keuntungan dengancara mudah Industry batik dapat dikatakan telah memasuki era persaingan yang lebih transparan, baik dari segi desain, motif atau ragam hias, warna juga kualitas dari kain batik itu sendiri.Seperti halnya pelanggaran yang menimpa beberapa sektor lainnya, seni batik pun mengalami permasalahan serupa, hanya saja jumlah pelanggaran yang berkaitan dengan seni batik tidakklah semarak pelanggaran yang dilakukan terhadap karya cipta lainnya. Pelanggarn atas seni batik lazimnya dalah menyangkut masalah penjiplakan motif dan karenanya diperlukan adanya perlindungan terhadap hak cipta batik. Kata Kunci : Perlindungan Hukum dan Motif Batik