BENTUK-BENTUK EKSTRIM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENYELESAIANNYA

Abstract

Konflik dalam masyarakat industri sering dipandang sebagai kausa prima ketidaksetaraan sosial dan alineasi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Kesenjangan tersebut telah melahirkan resistensi buruh dan sebaliknya upaya pengusaha untuk mempertahankan posisi dalam bentuk yang ekstrim. Pengaturan bentuk-bentuk ekstrim perselisihan hubungan industrial dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan masih belum mencukupi dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berselisih. Hal tersebut menjadikan implementasinya menjadi bias dan rawan penyimpangan. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah diakomodasikan dalam instrumen hukum juga masih memiliki kelemahan untuk menjawab persoalan tersebut. Kata Kunci : Konflik dan Hubungan Industrial