PENERAPAN PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE DALAM ANALISIS PEMBIAYAAN PADA PT BANK BRI (PERSERO) TBK CABANG SYARIAH SEMARANG MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Perbankan syariah lahir bersamaan dengan proses penyehatan Industri Perbankan Nasional, keberadaan Perbankan dengan prinsip syariah semakin dipertegas dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Ide dasar adanya bank syariah adalah upaya untuk menangkal sistem ribawi yang ada pada bank-bank konvensional sebagaimana kita tahu dewasa ini.Bank Islam sebagai bank komersial yang merupakan bagian integral dari sistem perbankan di Indonesia harus tunduk pada hukum atau aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Ketentuan hukum yang secara khusus berkaitan dengan bank syariah termuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh PT BANK BRI (Persero) Tbk Cabang Syariah Semarang dan mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk menangani pembiayaan yang bermasalah yang sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kata kunci : Prinsip kehati-hatian (prudential principle), bagi hasil (profit sharing