NASKAH AKADEMIK DALAM KERANGKA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Abstract

Sejak tahun 2001 Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri) melakukan kajian terhadap ribuan Perda di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena tersebut merupakan sejarah baru bagi ketatanegaraan Indonesia, karena pada masa sebelumnya sangat jarang adanya peraturan yang dibatalkan oleh Pemerintah. Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan demikian Naskah Akademik memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena di dalamnya terdapat kajian yang mendalam mengenai substansi masalah yang akan diatur Kata Kunci: Naskah Akademik dan Raperda