POLA PENGELOLAAN BAGI HASIL ANTARA NELAYAN DAN PEMILIK KAPAL (STUDI PADA NELAYAN ANGGOTA HNSI CABANG PEKALONGAN DENGAN PEMILIK KAPAL BINTANG MAS SAMUDRA

Abstract

Kelautan dan perikanan meruapakan salah satu sektor pendapatan nasional dalam bidnag ekonomi. Pengelolaan sumber daya ikan secara benar pada hakikatnya adalah amanat Undang Undang Dasar 1945. Hasil eksplorasi kelautan dan perikanan merupakan salah satu sumber kas daerah yang dapat membantu pembangunan pemerintah daerah terutama pada daerah daerh yang memiliki wilayah pesisir pantai. Optimalisasi sektor kelautan dan perikanan juga sudah digalakan akan tetapi belum optimal. Salah satu kendala yang dihadapi nelayan adalah pola bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal.perjanjian bagi hasil antara nelayan DPCHNSI Kota Nelayan dengan memiliki kapal Bintang Mas berdasarkan pada adat kebiasaan dengan presentase 50:50 dengan tidak melanggar ketentuan perundang undangan yaitu undang undang no. 16 tahun 1064 tentang hasil bagi perikanan. Hal ini dikarenakan dalam ketentuan undang undang tersebut memberikan kelonggaran pada hukum adat setempat tentang bagi hasil asalkan angka pembagiaanya tidak kurang dari 40:40 dengan pengawasan walikota dan gubernur. Sedangkan sengketa yang timbul adalah keadaan dimana biaya operasional dan hasil lelang tidak imbang sehingga pemilik kapal harus memberikan kebijaksanaan untuk memberikan uang kepada ABK dan nahkoda. Selain itu juga nahkoda berbuat curang yaitu menjaul tangkapannya di tengah laut dan hasilnya masuk ke kantong pribadi. Prosedur penyelesaian apabila terjadi sengketa antara nelayan dengan pemilik kapal yaitu melalui musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian tersebut tidak mencapai mufakat maka penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri Pekalongan Kata Kunci :Bagi Hasil Nelayan dan Pemilik Kapal