Tinjauan Yuridis Terhadap Konstruksi Hukum Perjanjian Terapeutik yang Termuat dalam Informed Consent Dihubungkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto

Abstract

Perjanjian antara dokter dan pasien termuat dalam suatu surat persetujuan tindakan medik, sehingga hubungan hukum antara dokter dan pasien mengandung konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa pelayanan medik dirugikan maka dapat melakukan tindakan hukum berupa penuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain. Hal ini dimungkinkan apabila benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan kelalaian bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya. Dengan adanya konsekuensi tersebut maka dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik. Informed consent akan lebih memberikan jaminan perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien, walaupun informed consent biasanya dalam bentuk yang tertulis berupa formulir yang disediakan oleh dokter atau rumah sakit. Adanya formulir tersebut diharapkan tidak lagi pasien yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan dokter karena pasien dalam hal ini sebagai konsumen jasa pelayanan medik yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Selain itu, pasien sebagai konsumen juga memiliki perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, Perlindungan Konsumen