MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI LUAR PENGADILAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

Abstract

Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan sangat sesuai dengan nilai dan budaya yang hidup di masyarakat. Perkara akan diselesaikan secara musyawarah dengan bantuan mediator dari aparat hukum (hakim/jaksa). Hal ini tentu saja juga menguntungkan bagi Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri karena mengurangi beban perkara yang harus diselesaikan di kejaksaan/pengadilan.Sedangkan bagi anak yang melakukan perbuatan hukum, mereka tidak perlu mengalami dampak negatif dari berlarut-larutnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Selain itu mereka juga dapat terselamatkan masa depannya karena tidak harus mengalami dampak buruk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Kata kunci : Mediasi penal, anak yang berhadapan dengan hukum