KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KETIDAKPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK REKLAME SERTA REKLAME ILLEGAL DI KABUPATEN PURBALINGGA

Abstract

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan reklame di Kabupatan Purbalingga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame dan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Penunjukan Kawasan/Zona Reklame. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah terhadap ketidakpatuhan pembayaran pajak reklame yang terjadi di Kabupaten Purbalingga dan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah terhadap adanya reklame ilegal di Kabupaten Purbalingga. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga terhadap ketidakpatuhan pembayaran pajak reklame serta reklame ilegal yaitu dengan memberikan sanksi berupa pencabutan, pembongkaran, penyitaan dan atau sanksi administrasi. Kata Kunci: Kebijakan, Pajak, dan Reklame