Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia dengan Negara Swiss Berdasarkan Prosedur Perubahan Konstitusi, Bentuk Pemerintahan, Bentuk Negara Serta Sistem Pemerintahan
Abstract
Konstitusi merupakan dasar suatu negara yang harus ada di setiap negara. Apabila tidak didasarkan pada konstitusi maka negara tidak mungkin terbentuk. Negara-negara di dunia pasti memiliki konstitusi yang dapat berbeda maupun dapat sama. Indonesia dan Swiss merupakan negara yang sama-sama memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis, sehingga akan menarik untuk memperbandingkan antara konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia dengan konstitusi Swiss dengan melihat pada aspek prosedur perubahan konstitusi, bentuk pemerintahan, bentuk negara serta sistem pemerintahannya. Kata kunci: Perbandingan, Konstitusi, Negara