DASAR PEMIKIRAN PEMBUATAN RUU TENTANG HUKUM TERAPAN PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM ABAD 21

Abstract

Gagasan untuk mempersiakan RUU HTPA (termasuk Bidang Perkawinan) muncul setelah selesai disiapkan RUU tentang Peradilan Agama pada tahun 1984. Mengingat lamanya mempersiapkan RUU tentang Peradilan Agama (1961 s/d 1984) gagasan tersebut kemudian diganti dengan Penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Gagasan untuk membuat RUU HTPA (termasuk Bidang Perkawinan) muncul kembali setelah kita memasuki era reformasi yang kemudian ditampung dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2010. Kemudian beberapa waktu kemudian munculah Buku Pembaharuan Hukum Islam yang berisi Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dibuat oleh Siti Musdah Mulia, cs yang sebenarnya bukanlah pembaharuan yang dimaksudkan oleh Hadits Nabi akan tetapi mengubah ketentuan-ketentuan tentang Hukum Perkawinan Islam yang bersumberkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pendapat dan pemikirannya sendiri melalui pendekatan utama (berkiblat) kepada gender, pluralitas, HAM dan demokrasi dan isinya sebagian besar mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam BW dan HOCI sehingga menimbulkan pro dan kontra. Kata Kunci: RUU dan HTPA