Prinsip Keamanan, Privasi, dan Etika dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Perkembangan teknologi informasi tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga dampak negatif. Bermunculannya berbagai kejahatan digital menuntut adanya regulasi yang mengatur masalah cybercrime. Sebagai negara hukum, pada tahun 2008, Indonesia telah menerbitkan peraturan dalam bentuk Undang-undang yang mengatur terkait informasi dan transaksi elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Islam adalah agama yang sangat komprehensif karena tidak hanya mengatur masalah peribadatan dan hubungan manusia dengan Tuhannya saja akan tetapi juga memiliki solusi atas segala permasalahan yang ada, baik di bidang sosial, hukum, politik, ekonomi, dan lain-lain. Tulisan ini akan melakukan penyelarasan antara UU ITE dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alqur’an dan Hadits. Dalam hal ini, khususnya menyangkut kemananan, privasi, dan etika yang merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan UU ITE tersebut di atas. Dengan demikian, maka ada jaminan bahwa keamanan, privasi, dan etika dalam UU dimaksud. Dengan demikian maka dapat dibuktikan bahwa Islam memang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kontemporer yang ada saat ini, termasuk masalah cybercrime dalam dunia maya. Kata kunci: Hukum Cyber, UU ITE, Islam