AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP HAK MANTAN ISTRI DAN ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO)

Abstract

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Dalam hal cerai talak Pengadilan Agama Purwokerto selalu mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak, walaupun tidak adanya suatu tuntutan dari istri sehingga istri pun juga diberikan hak untuk mengajukan gugatan balik atas nafkah anak, iddah dan mut’ah. Jika cerai gugat dari istri, disamping mengajukan gugatan perceraian sekaligus mengajukan nafkah untuk istri (diri sendiri/penggugat) dan nafkah anak, namun hakim Pengadilan Agama tidak wajib untuk membebankan kepada mantan suami atas biaya penghidupan atau nafkah kepada mantan istri dan anak jika istri tidak menuntut hal tersebut karena hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR. Jika suami lalai terhadap kewajiban yang dibebankan oleh hakim terhadap mantan istri maupun anaknya maka mantan istri berhak mengajukan eksekusi dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama menurut ketentuan yang berlaku. Kata-kata Kunci : akibat perceraian,hak mantan istri & anak