HUKUM BANK ASI DAN BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM

Abstract

Bayi tabung secara eksplisit tidak terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadits, sehingga dalam mengantisipasi masalah tersebut, syari’ah islam memberikan kriteria, baik kehalalan atau keharamannya.Pelaksanaan bayi tabung tetap dibolehkan Islam sepanjang prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun sperma dan ovum yang diambi berasal dari suami istri yang sah, kemudian ditransfer ke dalam rahim istrinya (bukan yang disebut itu titipan dan sebagainya. Selain itu juga muncul fenomena pendirian bank ASI dan dikhawatirkan akan terjadinya kekacauan nasab sehingga bisa menimbulkan hal yang dilarang yaitu pernikahan dengan saudara sesusu. Dengan demikian jika hal ini dapat dihindarkan misal dengan mengadakan persyaratan yang ketat, serta pendataan yang mendetail, sehingga yang membeli ASI mengetahui ASI-nya berasal dari siapa, maka hukumnya boleh Kata Kunci: Bank ASI dan Bayi Tabung