PENGAWASAN SEBAGAI INSTRUMEN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN USAHA PENGGALIAN BATU KAPUR DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstract

Setiap usaha pertambangan sudah pasti merusak lingkungan. Hal ini disebabka timbulnya dampak negatif dari usaha pertambangan berupa rusaknya hutan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit, serta terjadinya konflik masyarakat pada lingkar tambang. Dampak langsung adalah kerusakan ekologis serta peluang terjadinya banjir dan longsor. Salah satu usaha pertambangan yang ada di Banyumas adalah penggalian batu kapur. Penggalian batu kapur pada umumnya dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti dinamit, belerang yang dicampur dengan serbuk, karena hasilnya lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan bongkahan batu kapur yang ada dibukit. Penggunaan bahan peledaksendiri disamping menyebabkan keselamatan penggali juga sangat merusak ekosistem yang ada yaitu keindahan dari bukit kapur tidak terllihat secara alami lagi, selain itu asap yang didtimbulkan daari bahan peledak danpembakaran sangat menggagu pernafasan. Salah satu contoh adalah : Kondisi Gunung kapaur di Desa Darmakradenan Ajibarang Banyumas. Upaya pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara preventif yaitu upaya penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup meliputi pengawasan dan perijinan, selain itu dapat juga dilakukan secara represif yaitu upaya penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaaku. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata kunci : Penegakan Hukum, Usaha Penggalian Batu Kapur