Pencegahan Dampak Negatif Globalisasi Informasi Melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Internet adalah alat dari sebuah hasil teknologi yang berkembang menjadi sebuah entitas yang yang tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan. Dalam perkembangannya teknologi mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup serta merupakan dampak yang substantif (substantive impact). Permasalahan penanggulangan aktivitas ilegal internet tidak cukup menggunakan pendekatan kriminalisasi saja. Perlu ada kerjasama antara pengguna internet (users) pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat secara luas. Kata kunci: Globalisasi Informasi, Internet, Dampak Negatif