Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Abstract
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the verdict. This research also aims to know the reconstruction efforts of paradigm law judges in order to realize the decision of the law the fair which is based on the principles of progressive law. This research uses the socio-legal legal approach with qualitative data types. Data analysis with interactive model. Data collection technique that is used is the interview and documentation. The result research showed that in practice in the Corruption Court Makassar, paradigm of law judges with character positivistic still dominate the paradigm of judges in interpreting the terms of legislation. The implication many corruption cases that are submitted to the Corruption Court Makassar disconnected free and was sentenced for criminal sanction relatively. Reconstruction efforts of paradigm law judges can be done with the way the values of the paradigm of the old law need to be criticized, updated, and/or replaced with the values of the new legal paradigm that progressive and responsive. The reconstruction can include: (i) reconstruction of the way of thinking of progressive law; (ii) reconstruction method of interpretation of progressive law; and (iii) the reconstruction of professional ethics of judges progressive in running the law. Keywords: Reconstruction, Legal Paradigm, Corruption Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemaknaan hakim Tipikor Makassar terhadap korupsi dan implikasi pemaknaan tersebut terhadap putusan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dalam rangka mewujudkan putusan hukum yang adil, yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan jenis data kualitatif. Analisis data dengan model interaktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktik di Pengadilan Tipikor Makassar, paradigma hukum hakim dengan karakter positivistik masih mendominasi paradigma hakim dalam menafsirkan ketentuan perundangundangan. Implikasinya banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan Tipikor Makassar diputus bebas dan dijatuhi sanksi pidana yang relatif ringan. Upaya rekonstruksi paradigma hukum hakim dapat dilakukan dengan cara nilainilai paradigma hukum lama perlu dikritisi, diperbarui, dan/atau diganti dengan nilai-nilai paradigma hukum baru yang progresif dan responsif. Rekonstruksi tersebut dapat meliputi: (i) rekonstruksi cara berfikir hukum yang progresif; (ii) rekonstruksi metode penafsiran hukum yang progresif; dan (iii) rekonstruksi etika profesi hakim yang progresif dalam menjalankan hukum. Kata kunci: Rekonstruksi, Paradigma Hukum, Korupsi