PENERAPAN PRINSIP PUBLIC GOOD GOVERNANCE DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL MELALUI PERJANJIAN SISTER CITY (STUDI KASUS SISTER CITY KOTA BANDUNG)

Abstract

Berbagai bentuk perjanjian internasional semakin digalakkan di kalangan negara-negara maju dan berkembang, begitu pula halnya dengan perjanjian sister city. Perjanjian sister city sendiri telah ada di Amerika Serikat (USA) dan kota-kota aliansinya di berbagai benua. SCI didirikan pada 1956 sebagai bagian dari ‘The National League of Cities’ yang kemudian memisahkan diri menjadi semacam NGO atau korporasi non-profit pada 1967. Sementara di Indonesia istilah ini digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri adalah Sister City, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) dan Antar Provinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri. Sebenarnya jauh sebelum itu secara terbatas sister city sudah dimulai di Indonesia, misalnya Pemerintah Kota Bandung dengan Braunschweig, Jerman yang menandatangani MOU kerjasama sister city pada Juni 1960, dan dengan Fort Worth, USA pada April 1990. Pelaksanaan sister city telah sesuai instrumen hukum internasional dan telah mampu menempatkan prinsip good governance pada kalangan pemerintahan daerah propinsi maupun kota, sehingga tercapai kerjasama yang baik dan berkesinambungan. Kata kunci : Hubungan Internasional dan Sister City.