IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

Abstract

Maraknya kegiatan bisnis termasuk ekonomi syariah, tidak mungkin dihindari sengketa (dispute/diference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain atau antara pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Pada asasnya penyelesaian sengketa di pengadilan terumuskan secara rapi dan formal dengan asas cepat, sederhana dan biaya murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi Kata Kunci : Mediasi, Penyelesaian Sengketa