Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai macam kejahatan yang canggih dan dalam pengungkapannya memerlukan teknik dan prosedur yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Sarana informasi dan transaksi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Masalah kemudian muncul bagaimana kebijakan hukum yang dapat dilakukan, sehingga pada saat terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan upaya penanggulangan, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya karena tentu saja pada saat tejadinya kejahatan yang bersifat teknologi dan transaksi elektronik akan membutuhkan alat-alat bukti yang bersifat elektronik juga. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif konvensional. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ke tingkat internasional. Lahirnya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mampu menanggulangi tindak pidana di dunia maya sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak secara cepat dan tepat dalam menangani perkara dalam cybercrime. Kata kunci : Implementasi Informasi dan Transaksi Elektronik, Cybercrime