ASPEK HUKUM DALAM KRISIS PERBANKAN (LIKUIDIASI PERBANKAN)

Abstract

Bank sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat harus dilindungi dari praktek yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah sebagai pemegang otoritas moneter melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan banyak deregulasi dalam sektor moneter baik sebelum krisis moneter maupun sesudah krisis. Dalam rangka pembenahan sektor riil, Bank Indonesia tidak memiliki alternatif lain untuk mengatasi masalah moneter selain dengan melakukan pembenahan sektor perbankan. Mulai dari program rekapitalisasi perbankan sampai likuidasi/penutupan kegiatan usaha. Kata Kunci: Likuidasi dan Perbankan