KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK DOKTER BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Abstract

Sifat hubungan hukum antara pasien dengan dokter adalah berdasarkan persetujuan/perjanjian dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum antara pasien dengan dokter, khususnya Hukum Perdata. Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sifat hubungan Hukum Perdata memberikan perlindungan hukum yang sejajar antara pasien dengan Dokter. Hubungan hukum antara Pasien dengan Dokter melahirkan Perjanjian Terapeutik yang melahirkan hak dan kewajiban antara Pasien dengan Dokter. Sehingga apabila tidak dilaksanakan akan menyebabkan terjadinya Malpraktek. Malpraktik dapat terjadi apabila dokter pada waktu memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Akibat malpraktik apabila menimbulkan kerugian bagi pasien, maka dokter bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Baik berupa kerugian materiil dan atau im-materiil. Kata kunci: Kajian Yuridis, Malpraktik, Hukum perdata.