NASKAH AKADEMIK DALAM KERANGKA PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Abstract
Sejak tahun 2001PemerintahPusat (MenteriDalamNegeri) melakukan kajian terhadap ribuan Perdadi seluruh wilayah Indonesia. Fenomena tersebut merupakan sejarah barubagi ketatanegaraan Indonesia, karena pada masa sebelumnya sangat jarang adanya peraturan yang dibatalkan oleh Pemerintah. Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.Suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis .Dengan demikian Naskah Akademik memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena didalamnya terdapat kajian yang mendalam mengenai substansi masalah yang akan diatur Kata Kunci: Naskah Akademik dan Raperda