PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-alasan bahwa proses/prosedur permohonan untuk mendapatkan pembiayaan sangat mudah serta tidak diperlukan adanya jaminan barang-barang lain selain barang yang bersangkutan dijadikan obyek jaminan yang pengikatannya dilakukan secara fidusia. Pemberian pembiayaan konsumen memiliki peluang terjadinya risiko Perlindungan hukum terhadap kreditur akibat debitur wanprestasi dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan Fidusia adalah dengan melakukan perjanjian pokok pembiayaan konsumen dengan pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta perjanjian tersebut, sehingga kreditur dapat berkedudukan sebagai kreditur preferent. Namun bagi yang tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dengan pertimbangan biaya yang dikeluarkan tidak setara dengan jumlah pembiayaan kreditur maka kedudukan kreditur adalah menjadi konnkuren. Pelaksanaan eksekusi terhadap benda obyek perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia jjika debitur wanprestasi mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan untuk menjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia jika obyek jaminan fudisia didaftarkan, dalam hal ini melalui mekanisme lelang. Selain itu yang khusus menangani penarikan obyek jaminan dengan suarat kuasa dari perusahaan dapat melakukan penarikan obyek jaminan fidusia dengan hak penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor perjanjian fidusia yang telah disetujui. Kata Kunci: Perlindingan Hukum, Wanprestasi dan Fidusia