PENGARUH RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN TERHADAP HUKUM PERKAWINAN NASIONAL

Abstract

Berbicara tentang perkawinan, tak hanya hak untuk menikah yang terlibat di dalamnya, namun hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan keturunan, hak anak, hak untuk memilih pasangan. Oleh karena itu pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi seluruh hak tersebut sekaligus menjaga nilai-nilai dalam masyarakat (agama, kesusilaan, kesopanan,adat) tetap lestari adalah wajib. Pembentukan hukum perkawinan yang melanggar hak-hak di atas jelas adalah tiran, namun membentuk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dapat menimbulkan resistensi dan tidak akan efektif dalam keberlakuannya.RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan adalah salah satu usaha pemerintah (sebagai penggagas) untuk membentuk hukum perkawinan yang akomodatif terhadap hak. Kata Kunci : RUU Perkawinan dan Hukum Perkawinan