Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto)

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab anak tersebut karena dari sisi psikologis dan kemampuan berpikir anakanak masih belum terbentuk secara sempurna. Oleh karena itu, perlu ada suatu mekanisme yang secara terstruktur melindungi anak sebagai pelaku tindak pidana atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tanpa mengsampingkan kepentingan korban dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang timbulnya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menghindarkan pelaku dari sistem peradilan pidana formal. Adanya diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Kata kunci: Diversi, Perlindungan, Hak Asasi Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum