ANALISIS YURIDIS DAN MALPRAKTIK MEDIS MENURUT HUKUM PERDATA, PIDANA, DAN FIQH ISLAM
Abstract
Aborsi dan permasalahan malpraktek medis merupakan topic yang sangat controversial. Seiring dengan perekembangan zaman, praktik aborsi semakin banyak ditemui. Pelakunya tidak hanya terbatas di kalangan wanita tuna susila saja, melainkan dilakukan juga oleh ibu rumah tangga, wanita dewasa dan para remaja putrid. Jutaan janin setiap tahunnya digugurkan dari rahim sang ibu. Fakta aborsi di Indonesia terungkap pada tahun 1997 akibat kehamilan yang tidak direncanakan 1.000.000 janin dibnuh pertahun. Agustus 1998 penelitian jawa post 1.750.000 janin dibunuh pertahun. Abortus itu sendiri dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia (abortus provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan perbuatan manusia (abortus spontanitus). Abortus yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus digugurkan (abortus provokatus terapeutikus atau biasa disebut abortus terapeutikus). Namun demikian tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter maupun para medis yang mengakibatkan keguguran. Hal ini tentunya menjadi permasalahan tersendiri yang harus dicari pemecahannya. Kata kunci : Aborsi, Malpraktik Medis