MAQASID AL-SYAR'IYYAH DAN PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK WARIS ISLAM

Abstract

Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan Sedangkan Syari’ah artinya jalan menuju sumber kehidupan. Dalam hal kewarisan. Islam menghilangkan perbedaan sifat pria dan wanita, masih kecil atau sudah dewasa untuk tidak menerima warisan dengan menentukan, bahwa pada dasarnya semua mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris walaupun ada perbedaan dalam segi jumlah bagian yang diterima. Apabila terjadi pria dan wanita bersama-sama mewarisi dalam derajat yang sama seperti orang tua atau anak; rnaka bagian laki-laki dua. kali bagian perempuan.Hukum Kewarisan sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Kata Kunci: Maqashid, Kewarisan Islam