Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan) di Tingkat Desa Sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Abstract
Dalam tataran normatif, kebijakan publik sebagai sebuah proses dan keputusan politik menjelma menjadi proses dan penyusunan kaidah hukum yang nampak dari berbagai produk peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu agar kebijakan publik dapat direspon oleh masyarakat dengan baik, maka partisipasi masyarakat dalam merusmuskan kebijakan publik itu harus diberi porsi yang memadai. Salah satu partisipasi masyarakat yang dimaksud adalah dengan melakukan advokasi terhadap kebijakan publik karena advokasi merupakan cara ampuh mempengaruhi pendapat publik atau orang lain, dan diharapkan juga dapat mengubah perilaku pemegang otoritas kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Dalam konteks kebijakan publik, maka advokasi dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan. Oleh karena kebijakan publik itu menjelma dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan (baik di tingkat pusat maupun daerah), maka membahas tentang strategi dan teknik advokasi kebijakan publik mau tidak mau bersinggungan dengan proses legalisasi yang dilakukan oleh badan atau pejabat yang diberi wewenang untuk membentuk peraturan Perundang-undangan tersebut. Kata kunci: Kebijakan Publik, Peraturan Perundang-undangan, Partisipasi