PERANAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONA
Abstract
Tujuan pembangunan nasional dapat dicapai dengan adanya partisipasi dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk pengembangan sistem ekonomi berdasarkan syariah. Perbankan syariah tidak mendasarkan kegiatan operasionalnya pada bunga yang sudah dipatok besarnya dalam persentase tertentu melainkan berdasarkan sistem bagi hasil. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola dana nasabah yang disimpan di bank. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil dengan perbandingan keuntungan yang akan didapatkan baik oleh pihak nasabah atau pihak bank. Daya tarik industri yang menjadi faktor penentu dari kecenderungan positif perkembangan perbankan syariah ini adalah kebijakan dalam UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 yang mendorong pertumbuhan pesat perbankan syariah di Indonesia. Kata kunci: perbankan syaria dan sistem perekonomian