TANGGUNG JAWAB PERDATA BANK TERHADAP TINDAKAN FRAUD KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH

Abstract

Kasus fraud yang merugikan nasabah sudah sering terjadi dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga penulis ingin mengetahui bagaimana tanggung jawab bank secara perdata, terkait dengan tindakan fraud karyawannya yang sering muncul dan banyak merugikan nasabah. Selain itu juga ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan, karena selama ini perlindungan terhadap nasabah masih sangat lemah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, tanggungjawab perdata bank terhadap tindakan fraud karyawan yang merugikan nasabah adalah tanggung jawab langsung. Adapun dasar dari tanggung jawab langsung adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban ini terjadi jika perbuatan melawan hukum atau fraud dilakukan oleh pihak bank itu sendiri. Kemudian tanggung jawab tidak langsung, yaitu tanggung jawab berdasarkan pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Tanggung jawab ini adalah apabila perbuatatan fraud atau perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh karyawan bank dan telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Perlindungan terhadap nasabah ada dua yaitu, perlindungan kontraktual dan non-kontraktual. Pelindungan kontraktual yaitu perlindungan yang berasal dari isi perjanjian yang telah sepakati, dan perlindungan non-kontraktual yaitu perlindungan yang berasal dari peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Tanggung Jawab dan Fraud